Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNG Ikuti Pelaporan SPT Tahunan di Aula Rektorat, DJP Gorontalo Beri Pendampingan Langsung

Oleh: Wira Pratama Rumambie . 10 Maret 2026 . 10:41:44

FIS.UNG, Media Center – Sejumlah Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo mengikuti kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaksanakan oleh pihak universitas bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perwakilan Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang aula rektorat lantai 4 Universitas Negeri Gorontalo pada Selasa (10/3/2026) dan diikuti oleh sejumlah dosen serta tenaga kependidikan di lingkungan kampus.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di kalangan aparatur sipil negara, khususnya dosen dan pegawai di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kerja sama antara Universitas Negeri Gorontalo dan DJP wilayah Gorontalo, para undangan mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Petugas dari DJP memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan. Proses pengisian dimulai dengan melengkapi identitas wajib pajak seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, serta data kontak yang diperlukan dalam sistem pelaporan pajak.

Selanjutnya mereka diarahkan untuk mengisi bagian ikhtisar penghasilan neto yang mencakup seluruh sumber penghasilan selama satu tahun pajak, baik yang berasal dari pekerjaan utama maupun penghasilan lainnya. Data tersebut menjadi dasar dalam proses penghitungan pajak terutang setelah dikurangi dengan komponen penghasilan tidak kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, diberikan pemahaman mengenai pencantuman kredit pajak yang berasal dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, termasuk angsuran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya. Melalui proses tersebut, sistem akan menentukan apakah wajib pajak mengalami kekurangan pembayaran atau justru kelebihan pembayaran pajak.

Dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak juga diwajibkan melaporkan daftar harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Harta yang dilaporkan dapat berupa kas, investasi, piutang, maupun aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Penulis : Ramansyah

Agenda

22 Mei 2024

Seminar Nasional Etika Konten di Media Sosial

Jurusan Komunikasi UNG Akan Menggelar Seminar Nasional Etika Konten di Media Sosial

17 Januari 2024

Kuliah Pakar dengan Bupati Kab. Kepulauan Talaud

kegiatan Kuliah Pakar dengan Bupati Kab. Kepulauan Talaud di Aula FIS dengan tema "Individual dalam Interaksi Antar Manusia"

17 Januari 2023

Pelaksana Upacara KORPRI

FIS sebagai Pelaksana Upacara Korpri di Lingkungan UNG

4 - 5 Desember 2022

Tracer Study dengan Temu Alumni

Sehubungan kepentingan peningkatan Point IKU maka dipandang perlu mengadakan tracer Study dengan Temu Alumni yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 4 s.d 5 Desember 2022